Beranda > Ebook > Surat Edaran Departemen Agama Tentang Kesesatan Ajaran Syiah

Surat Edaran Departemen Agama Tentang Kesesatan Ajaran Syiah

Departemen Agama telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. [Download disini !]

Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia) disebutkan memiliki sejumlah perbedaan dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu, antara lain dinyatakan:

Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam”.

Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya adalah:

Sebutan lengkapnya adalah syi’ah Imamiyah Isna Asyariyah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiyah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzim sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.

Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiyah. Di antara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiyah adalah sebagai berikut:

Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) di sini merupakan sebagian dari ajaran agama.

Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.

Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.

Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah.

Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu di kalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.

Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:

  • Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
  • Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
  • Antara suami-istri tidak ada saling mewarisi.
  • Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai thalak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
  • Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.

 

Di dalam ajaran Syiah ada keyakinan [Aqidah] bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat.

Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, Lebih lengkapnya Download disini !.

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar