Arsip

Archive for the ‘Fatwa’ Category

Aqidah Sesat Agama Syiah

28 September 2010 Tinggalkan komentar

Abdullah bin Saba’ adalah seorang pendeta Yahudi dari Yaman yang pura-pura masuk Islam pada akhir kekhalifahan ‘Utsman radiallahu ‘anhu. Dialah orang yang pertama mengisukan bahwa yang berhak menjadi khalifah setelah Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam adalah Ali Shallallahu ‘AlaihiWasallam. Tetapi pada abad ke-14, dimunculkanlah isu bahwa Abdullah bin Saba’ itu adalah manusia bayangan. Mungkin didorong oleh rasa tidak enak, karena timbul imajinasi bahwa ajaran Syi’ah itu berasal dari Yahudi.Tetapi itu merupakan fakta sejarah yang telah dibakukan,diakui oleh ulama-ulama Syi’ah pada jaman dahulu hingga sekarang. Sungguh keliru orang yang mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara Sunni dan Syi’ah, kecuali sebagaimana perbedaan yang terjadi antara madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) dan masalah-masalah furu’iyah ijtihadiyyah! Ketahuilah bahwa Syi’ah adalah agama di luar Islam.Perbedaan antara kita kaum Muslimin dengan Syi’ah sebagaimana berbedanya dua agama dari awal sampai akhir yang tidak mungkin disatukan, kecuali salah satunya meninggalkan agamanya.Agar para pembaca mengetahui bashirah (yakni hujjah yang kuat dan terang naqliyyun dan aqliyyun) bahwa Syi’ah adalah dien/agama, maka di bawah ini kami tuliskan sebagian dari aqidah Syi’ah yang tidak seorang Muslim pun meyakini salah satunya melainkan dia telah keluar dari Islam.

1. Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak mengetahui bagian tertentu sebelum terjadi. Dan mereka sifatkan Allah Ta’ala dengan al-Bada’ yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala baru mengetahui sesuatu setelah terjadi. (Dinukil dari kitab Syi’ah wa Tahrifu al-Qur’an olehSyaikh Muhammad Malullah halaman 17, nukilan dari kitab al-Anwaaru an-Nu’maaniyyah (I/31) salah satu kitab terpenting Syi’ah). Baca selengkapnya…

Kategori:Fatwa Tag:, ,

Fatwa dan Kesaksian Prof. Dr. Hamka Tentang Sayyid


(Keturunan Al Hasan ra dan Al Husin ra)

Fatwa dan kesaksian dibawah ini kami kutib dari Majalah “PANJI  MASYARAKAT” No. 169 tahun ke-XVII tanggal 15 Pebruari 1975  (4 Shafar 1395 H), halaman 37-38. Makalah tersebut ditulis oleh almarhum Prof. Dr. HAMKA dengan judul: “PENJELASAN  ATAS   MASALAH  GELAR   SAYID ” .

Beliau adalah Ketua Umum Muhamadiyah dan Ketua Umum MUI.

PENJELASAN ATAS MASALAH GELAR SAYID

“Yang pertama sekali hendaklah kita ketahui bahwa Nabi SAW tidak meninggalkan anak laki-laki. Anaknya yang laki-laki yaitu Qasim, Thahir, Thaib dan Ibrahim meninggal di waktu kecil.

Sebagai seorang manusia yang berperasaan halus, beliau ingin mendapat anak laki-laki yang akan menyambung keturunan (nasab) beliau. Beliau hanya mempunyai anak-anak perempuan, yaitu Zainab, Rugayyah, Ummu Kaltsum dan Fathimah. Zainab memberinya seorang cucu perempuan. Itupun meninggal dalam keadaan masih menyusu. Ruqayyah dan Ummu Kaltsum mati muda. Keduanya istri Usman bin Affan, meninggal Ruqayyah berganti Ummu Kaltsum (ganti tikar). Ketiga anak perempuan inipun meninggal dahulu dari beliau.

Hanya Fathimah yang meninggal kemudian dari beliau dan hanya dia yang memberi beliau cucu laki-laki. Suami Fathimah adalah Ali bin Abi Thalib.  Abi Thalib adalah abang dari ayah Nabi dan yang mengasuh Nabi sejak usia 8 tahun. Baca selengkapnya…

Fatwa MUI: Nikah Mut’ah Hukumnya Haram

4 Maret 2009 1 komentar

Berikut Kutipan Fatwa MUI:

 

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA


Memperhatikan :

  1. Surat Sekretaris Jendral Departemen Agama RI nomor: BVI/4PW.01/4823/1996 tanggal 11 Oktober 1996, perihal “perlu dikeluarkan fatwa tentang kawin mut`ah”.
  2. Surat Dewan pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin Nomor : 35/IM/X/1997 Oktober 1997 perihal “Keputusan Bahtsul Masail” yang dikeluarkan pada 3-5 Oktober 1997 di Bogor tentang, antara lain, nikah mut`ah.
  3. Makalah yang disampaikan oleh Prof.K.H. Ibrahim Hosen, LML berjudul tentang Hukum Nikah Mut’ah dan makalah yang disampaikan oleh KH.Ma`ruf Amin dan Muh. Nahar Nahwari berjudul Mencermati Hukum Nikah Mut`ah yang disampaikan pada Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997 yang membahas tentang nikah mut`ah.
  4. Pendapat, usul, dan saran dari para peserta Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997.

Menimbang :

Baca selengkapnya…

Kategori:Fatwa Tag:, , , ,